Rapat Kerja Persiapan Akreditasi S-2 Magister Akuntansi dan S-1 Bisnis Digital

Unit Pengelola Program Studi Fakultas Ekonomi menjalankan amanah pemerintah dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, UNJ memiliki sistem penjaminan mutu internal. Untuk menjamin standar penjaminan mutu internal, Rektor UNJ mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1742/SP/2017 mengenai Penetapan Standar Mutu Universitas Negeri Jakarta yang menetapkan 34 (tiga puluh empat) satuan standar mutu yang harus dipenuhi dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi dan dilengkapi dengan manual mutu.

Selain standar penjaminan mutu internal, perguruan tinggi juga harus memenuhi standar penjaminan mutu eksternal yang diselenggarakan melalui proses akreditasi.  Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dengan dikeluarknnya Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 186/M/2021 tentang program studi yang diakreditasi oleh lembaga akreditasi mandiri. Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri. Untuk bidang ekonomi, manajemen, bisnis dan akuntansi, akreditasi akan dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA). Berdasarkan latar belakang diatas maka dianggap perlu menyelenggarakan kegiatan rapat kerja untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses akreditasi LAMEMBA

 

Lampiran :

  1. Laporan Kegiatan Rapat Kerja Persiapan Akreditasi S-2 Magister Akuntansi dan S-1 Bisnis Digital 

 

Dokumen :