“Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi S-1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta”

UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdiri No. 62 Tahun 2016 merupakan dasar Perguruan Tinggi melakukan Sistem Penjaminan Mutu (SPM). Dijelaskan dalam prosesnya terdapat siklus yang terdiri dari Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang kemudian disingkat dengan PPEPP. Pada tahapan Evaluasi maka dilakukanlah Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari evaluasi internal perguruan tinggi. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu ini harus dimonitoring dan dievaluasi agar dapat diketahui kesesuaian antara standar yang telah ditetapkan dengan pelaksanaannya di unit kerja. Untuk mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian pelaksanaan standar penjaminan mutu internal, maka perlu dilakukan audit internal, yaitu suatu kegiatan pengujian secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi dalam memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai dengan prosedur dan sesuai standar. Laporan AMI tersebut kemudian akan digunakan oleh Auditee sebagai penentu langkah peningkatan Satuan Penjaminan Mutu yang dirumuskan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).


Audit Mutu Internal dilaksanakan oleh auditor Sistem Penjaminan Mutu yang telah memiliki sertifikat auditor internal. Auditor tersebut melaksanakan audit melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan proses yang telah dilakukan dan berkaitan dengan pelaksanaan standar SPM, kemudian menilai kesesuaiannya dengan standar SPM yang telah ditetapkan. Melalui kegiaan audit tersebut telah diperoleh sejumlah temuan yang dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, 
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh sivitas akademika UNJ, khususnya Program Studi S1 Binis Digital FEUNJ.

Kegiatan Audit Mutu Internal Program Studi S1 Binis Digital FE UNJ ini dilaksanakan pada 15 November 2022 di Gedung RA Kartini Universitas Negeri Jakarta. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Dr. Osly Usman, M.Bus Koordinator Program Studi S1 Bisnis Digital FEUNJ. Kemudian dihadiri oleh Ilham B. Mataburu, M.Si selaku auditor internal, serta Bapak/Ibu Auditee Program Studi S1 Bisnis Digital FE UNJ.  Kegiatan Audit Mutu Internal ini diawali dengan melakukan audit terhadap dokumen yang dimiliki oleh objek audit (auditee). Pada audit dokumen dilakukan kegiatan pemeriksaan dokumen pendukung bukti mutu dari pelaksanaan standar. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan audit kepatuhan (audit lapangan), dalam tahap ini dilakukan konfirmasi dan verifikasi dari hasil audit dokumen kepada auditi. Lingkup audit nya mencakup 9 standar yaitu, (1) Standar VMTS, dalam standar ini temuan audit nya mengenai Visi prosi belum memiliki target sasran setiap tahunnya dan SK Penetapan Visi Keilmuan Prodi (2) Standar Tata Kelola, Tata Pamong, Penjaminan Mutu, dan Kerjasama, dalam standar ini tidak ada temuan auditnya. (3)Standar Sumber Daya Manusia, dalam standar ini temuan audit nya mengenai jumlah prestasi DTPS 3 Tahun terakhir masih sedikit dan Jabatan akademik perlu ditingkatkan (4) Standar Keuangan, dalam standar ini tidak ada temuan auditnya. (5) Standar Pendidikan, dalam standar ini temuan audit nya mengenai dokumen RPS yang terintegrasi dengan hasil riset dan pkm masih sedikit (6) Standar Penelitian, dalam standar ini temuan auditnya yaituPelibatan mahasiswa masih kurang. (7) Standar PkM, dalam standar ini tidak ada temuan auditnya. (8) Standar Luaran, temuannya adalah publikasi hasil penelitian dan PkM DTPS dan mahasiswa kosong, dan juga Produk atau jasa DTPS dan mahasiswa yang diadopsi oleh masyarakat kosong.

 

Lampiran :

  1. Undangan “Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi S-1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta”