“Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta”

Unit Pengelola Program Studi (UPPS) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjalankan amanah pemerintah dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, UNJ memiliki sistem penjaminan mutu internal. Untuk menjamin standar penjaminan mutu internal, Rektor UNJ mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1742/SP/2017 mengenai Penetapan Standar Mutu Universitas Negeri Jakarta yang menetapkan 34 (tiga puluh empat) satuan standar mutu yang harus dipenuhi dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

Demi memenuhi standar tersebut, maka dilakukan Audit Mutu Internal (AMI)di setiap program studi. Auditor pada kegiatan AMI ini adalah para auditor yang telah ditugaskan oleh SPMI UNJ. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh program studi yang ada di UNJ telah memenuhi bahkan melampaui SNPT yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Kegiatan AMI yang diselenggarakan oleh SPMI UNJ ini bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan kegiatan Tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan Program Studi S1 Akuntansi telah sesuai bahkan melebihi SNPT (Standar Nasional Perguruan Tinggi). Proses audit ini dilakukan untuk Tahun Akademik 2021/2023 (semester 115 dan semester 116).

Sebelum auditor melakukan tinjauan ke program studi terlebih dahulu program studi diminta mengisi form Evaluasi Diri Program Studi dimana form ini berisikan 85 indikator penilaian. Pada form ini UPPS dan Program Studi diminta untuk mengevaluasi dirinya terlebih dahulu terkait dengan sembilan kriteria yang telah ditetapkan. Sembilan kriteria tersebut meliputi: (1) Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian; (2) Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu; (3) Mahasiswa; (4) Sumber Daya Manusia; (5) Keuangan; (6) Pendidikan; (7) Penelitian; (8) Pengabdian kepada masyarakat; dan (9) Keluaran dan Capaian Tridharma. 5 Hasil pengisian form inilah yang akan diaudit oleh para auditor pada kegiatan AMI, yaitu dengan memeriksa kesesuaian form yang telah diisi dengan bukti-bukti pendukung serta implementasi kegiatannya Kegiatan AMI di Program Studi S1 Akuntansi dilakukan oleh dua orang auditor yang telah ditugaskan oleh Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) UNJ, yaitu : (1) Nurul Sitiqomah, M.Pd.; dan (2) Rezka Fedriana, S.ST., M.M. Sedangkan Tim Pengisian Instrumen Audit Mutu Internal (AMI) yang ditugaskan UPPS untuk mewakili program studi S1 Akuntansi adalah (Lampiran 3): (1) Dr. I.G.K.A. Ulupui (Koordinator Program Studi); (2) Hafifah Nasution, S.E., M.S.Ak. (TPJM S1 Akuntansi); (3) Indah Muliasari, S.E., Ak., M.Ak; dan (4) Gentiga Muhammad Zairin, S.E., M.Ak., CA., CPSAK. Dan pada saat pelaksanaan kegiatan juga dihadari oleh para dosen Program Studi, yaitu: (1) Dr. Indra Pahala; (2) Nuramalia Hasanah, S.E., M.Ak; dan (3) Aji Ahmadi Sasmi, S.E., M.

 

Lampiran :

  1. Laporan Kegiatan “Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta”