Pengunduran Waktu Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dan Dispensasi Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Lama Universitas Negeri Jakarta

Bagi mahasiwa UNJ khusus jalur mandiri diberikan perpanjangan waktu dan mahasiswa lama diberikan dispensasi untuk membayar UKT. Mahasiswa jalur mandiri yang pada awalnya diberikan waktu sejak 9–16 Agustus, sekarang diperpanjang hingga 29 Agustus.

Bersamaan dengan pengumuman ini ada ketentuan yang disampaikan khusus bagi mahasiswa penerima Bidikmisi dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang tidak dapat melakukan pembayaran UKT hingga tanggal 29 Agustus 2019. Mahasiswa dapat mengajukan penangguhan pembayaran kepada Rektor dengan tembusan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan paling lambat tanggal 29 Agustus 2019.

Mahasiswa lama tidak mendapatkan perpanjangan waktu pembayaran. Namun, sesuai dengan SK Rektor No. 272/UN39/TM.01.04/2019, dapat mengajukan dispensasi pembayaran UKT hingga tiga bulan sejak masa pembayaran UKT berakhir. Pengajuan dilakukan secara kolektif oleh Pimpinan Fakultas atau Program Pascasarjana kepada Rektor dengan tembusan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, pengajuan paling lambat tanggal 29 Agustus 2019.

Kepala UPT TIK dan Kepala Cabang Bank Mandiri, BNI, BTN, dan Bank Bukopin diharapkan berkoordinasi dalam membuka sistem pembayaran terkait dengan pengunduran pembayaran UKT dan dispensasi, serta bank merekapitulasi pembayaran UKT yang direalisasikan dalam masa dispensasi dan melaporkannya secara tertulis kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Hubungan Masyarakat di akhir masa dispensasi.