Tingkatkan Kualitas PPG, FE-UNJ Gelar Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran PPG

Menurut Undang-Undang (UU) No 20/2003 tentang SPN pendidikan, profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana (S1) yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Berdasarkan UU tersebut, maka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan, yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.

Adapun tujuan khusus dilaksanakannya PPG sebagaimana tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2, adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Melalui kegiatan PPG, diharapkan para guru memiliki kompetensi sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Berdasarkan UU tersebut (Pasal 8),  kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10).

Tujuan pemerintah terhadap PPG, dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Terutama, dari sisi LPTK khususnya Dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan perangkat pembelajaran yang belum efektif. Sebagai gambaran, ruang kelas penuh, bahkan kurang. Dosen kelebihan beban. Pengelolaan dana terpaksa ibarat “gali lubang tutup lubang”. Belum lagi kita bicara soal asrama. Meskipun dalam UU Guru dan Dosen dinyatakan bahwa PPG dilaksanakan berasrama, namun kenyataannya, asrama yang tersedia di LPTK tidak cukup untuk menampung semua mahasiswa PPG.

Guna mengantisipasi kelemahan dalam pembelajaran PPG, maka perlu disusun perangkat pembelajaran yang terstandar serta berkualitas. Hal ini untuk mengantisipasi siapapun nanti dosen yang mengajar dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif dan efisien. Lebih dari itu, kualitas pembelajaran yang bermutu bisa terus dipantau dan ditingkatkan, serta LPTK dapat melaksanakan amanah UU No. 20 Tahun 2003.

Berdasarkan fenomena tersebut, dan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran PPG, belum lama ini (3-4 Desember 2018) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (FE-UNJ) menyelenggarakan kegiatan “Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta”. Kegiatan yang digelar di Harris Hotel & Conventions, Bekasi, Jawa Barat, bertujuan untuk mengembangkan perangkat pembelajaran diklat PPG yang meliputi: Rencana Pembelajaran Semester (RPS), PPT Diklat, Modul/Bahan Ajar, Media Pembelajaran Diklat PPG,  dan Instrumen Evaluasi PPG. Lebih dari itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mempererat kerjasama dan konsolidasi antar dosen pengampu mata diklat PPG di FE-UNJ.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Dekan II FE-UNJ, Dr. Ari Saptono, SE.,M.Pd, menyatakan bahwa kegiatan Pengembangan Perangkat Pembelajaran PPG yang paling utama adalah menyamakan perangkat pembelajaran dosen-dosen pengampu mata diklat PPG. “Kita berharap siapapun yang mengajar akan menyampaikan materi, media, evaluasi dan perangkat pembelajaran lain yang sama. Dengan demikian, tidak akan ada lagi perbedaan apa yang disampaikan oleh para dosen pengampu mata diklat PPG”, ungkap Dr. Ari Saptono, SE.,M.Pd. Kegiatan yang dibuka langsung ole Dekan FE-UNJ, Prof. Dr Dedi Purwana ES, M.Bus, dihadiri oleh jajaran dekanat dan para dosen pengampu mata diklat PPG. Selain itu, hadir sebagai narasumber Dr. Hj Neti Budiwati, M.Si dari UPI Bandung. (Aw/GPJM).