“Time Value of Money dari Perspektif Syariah”

Pada Jum’at, 29 September 2023, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta menyelenggarakan kegiatan pembelajaran melalui program Kuliah Bersama Dosen Tamu FE UNJ 2023 dengan tema “Time Value of Money dari Perspektif Syariah” yang berlangsung di Zoom Cloud Meetings. Pada kegiatan ini, dihadirkan Koordinator Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Ibu Dr. I Gusti Ketut Agung Ulupui, S.E., M.Si., AK, CA. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Manajemen Keuangan, yang menjadi penyelenggara kegiatan ini serta dihadirkan Koordinator Program Studi S2 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta. Selain itu, dihadirkan juga Bapak Prof. Dr. Muhammad Nur Rianto Al Arif, M.Si selaku dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah sebagai narasumber utama pada kegiatan pembelajaran ini. Kegiatan ini diawali dengan peserta masuk ke dalam ruang zoom pukul 18.00 WIB.
Kemudian pada Pukul 18.45 kegiatan dimulai dengan dipandu oleh Master of Ceremony yaitu Nispi Yani Sya’banniah (Mahasiswa Aktif S2 Manajemen 2023, kelas A). Dilanjutkan dengan pemberian sambutan pembuka dari narasumber dan juga dosen pengampu yang dipandu oleh moderator yaitu Muhammad Ainun Nafi’a

 


Setelah pembukaan selesai, sesi berikutnya adalah sesi penjelasan materi ““Time Value of Money dari Perspektif Syariah” oleh narasumber yang dimulai pada pukul 19.00 WIB. Pada materi tersebut disampaikan untuk jumlah uang sama, nilainya saat ini pasti lebih tinggi jika dibandingkan dengan ketika di masa depan karena kemampuan yang untuk menghasilkan pendapatan misalnya bunga. Muncul time value of money muncul karena tiga hal, pertama yaitu inflasi.
Dengan adanya inflasi sekitar 3-4% sehingga akan terus mengalami kenaikan harga dan karena naik harganya maka kalau punya dana dan beli rumah mungkin tidak akan besar. Kedua, adanya preferensi konsumsi yang berbeda, jika memilih mengonsumsi di tahun ini pasti akan berbeda dengan mengonsumsi di masa yang akan datang. Terakhir, biaya peluang, setiap keputusan ekonomi pasti selalu ada biaya peluang atau pasti ada yang yang akan dikorbankan. Sehingga time value of money muncul karena tiga hal dan akan ada kompensasi yang dikenal dengan suku bunga.
Kemudian ada juga alasan pro terhadap konsep time value of money keuntungan di masa mendatang diragukan dan hal ini menjadikan keuntungan di saat sekarang sangat jelas dan pasti berikutnya adalah keputusan terhadap kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai bagi manusia dibandingkan dengan kepuasan di masa mendatang serta komoditi sekarang lebih penting dan berguna serta bernilai tinggi dibandingkan dengan komoditi dimasa mendatang.
Lalu ada juga alasan kontra time value of money misalnya seperti mengapa hanya inflasi yang dihitung sedangkan deflasi tidak dipergunakan, ketidakpastian di masa mendatang menghadapi tiga alternatif kobfiri yaitu positive return, negative return, dan no return dan terakhir formula menghitung future value mengadopsi formula dalam menghitung pertumbuhan sel dalam ilmu biologi. Formula pengukuran nya seperti formulasi ilmu biologi sehingga diasumsikan bahwa uang dapat berkembang biak sebab adanya rumus pertumbuhan sel biologi Konsepsi ekonomi syariah yaitu ada dua diantaranya, yang pertama keadaan mendapatkan hasil tanpa memperhatikan suatu risiko (algunmu bi Al ghurni) kemudian yang kedua yaitu memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya. Sehingga dua hal dasar diatas jika dalam ekonomi syariah itu dianggap tidak benar dan tidak boleh.
Analisis kritis konsep time value of money perspektif syariah terdiri dari tiga hal yaitu positive time preferensi merupakan pola yang irrasional karena ada kemungkinan terjadinya positive, negative atau bahkan zero return

  • uang dalam ekonomi Islam bukanlah komoditi melainkan sebagai alat penukar dan pengukur satuah nilai.
  • implikasi konsep time value of money adalah adanya bunga, sedangkan dalam Islam riba adalah haram, sehingga bunga pun akan menjadi haram.
  • Implikasi dari time value of money karena harus diberikan kompensasi yang berasal dari bunga.

Analisis kritis konsep time value of money sama perspektif syariah

  1. Bagi perspektif syariah yang berharga adalah waktu bukan yang sehingga konsepnya adalah economic value of time
  2. Economic value of time menghitung expected return dari proyek yang sedang dikerjakan

Pembiayaan syariah

  • Berbasis jual beli, untuk kredit konsumtif mau beli motor maka pakai jual beli.
  • Berbasis bagi hasil, misalkan ingin perluasan pabrik maka pakai bagi hasil.

Pembiayaan berbasis jual beli murabahah

Keuntungan yang didapatkan bank syariah adalah margin atas transaksi jual dengan skema murabahah, sedangkan keuntungan yang didapatkan bank konvensional adalah bunga atas pinjaman, jika di bank konvensional, nasabah mengirimkan sejumlah uang tertentu untuk membeli barang atau peruntukan lain, dengan bermodal pinjaman yang telah diterimanya tersebut, nasabah membeli barang, jasa atau yang lainnya. Selanjutnya nasabah melunasi pinjaman.

Tahapan pembiayaan berbagai jual beli murabahah

  • Pertama nasabah memesan barang ke bank syariah.
  • Kedua bank membeli pesanan nasabah kepada supplier. Menurut fatwa DSN secara prinsip batang harus menjadi milik bank

Pembiayaan bagi hasil ada dua

  • Mudharabah, full dana dari bank pengelola hanya berkontribusi dan berikut nya berbagi keuntungan
  • Musyarakah dimana para pihak saling berkontribusi menaruh modal dan berbagai keuntungan sesuai dengan proporsi modal yang ditanamkan.

 

Dalam sesi penjabaran materi oleh narasumber juga disertai dengan sesi tanya jawab dengan peserta sebanyak 5 kali, yang pertama oleh Irzan Soepriyadi, Doni Sugianto Sihotang, Soni Supriatna, Suhaeli, dan Dera Anggiana Ruspandi.

Setelah sesi penjabaran materi yang disertai dengan sesi tanya jawab, narasumber memberikan closing statement dalam sesi akhir kegiatan. Selanjutnya adalah pemberian sertifikat sebagai narasumber dalam kegiatan Praktisi mengajar FE UNJ 2023 yang diberikan oleh Ibu Dr. I Gusti Ketut Agung Ulupui, S.E., M.Si., AK, CA. Kepada bapak Prof. Dr. Muhammad Nur Rianto Al Arif, M.Si sebagai penutup kegiatan, dilakukan sesi dokumentasi      narasumber, dosen pengampu, dan juga peserta secara bersamaan.