Sosialisasi Pengajuan Usulan Guru Besar

0 Comments

sosilaisasi guru besar_2

Selasa, 18 Oktober 2016

Bertempat di Ruang Sidang gedung R telah dilaksanakan kegiatan “Sosialisasi Prosedur Pengajuan usulan Guru Besar” bagi dosen FE UNJ. Hadir sebagai nara sumber kegiatan ini adalah Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A., Direktur  Karier dan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi dan dihadiri oleh dosen-dosen FE UNJ yang memiliki kualifikasi pendidikan S-3.

Mengawali paparannya, Prof. Bunyamin menyampaikan masih sedikitnya jumlah dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan S-3. Dari jumlah yang sedikit tersebut, proporsi yang telah memiliki jabatan guru besar juga masih relatif kecil. Untuk mengajukan usulan guru besar, dibutuhkan kum kepangkatan sebanyak 850-1050 kum. Berdasarkan PERMENPAN & RB 17/2013 JO 46/2014, pengajuan usulan kenaikan pangkat ke lektor kepala dan guru besar dilakukan secara daring (on line). Adapun waktu yang dibutuhkan dari mulai pengajuan usulan sampai dengan diterbitkannya keputusan adalah 135 hari. Beberapa alasan ditolaknya pengusulan yang diajukan antara lain: jumlah angka kredit tidak mencapai angka kredit yang dibutuhkan, syarat khusus tidak dapat dilengkapi ; tidak ada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi, ditemukan beberapa karya ilmiah yang termasuk dalam kategori plagiasi. Prof Bunyamin menyampaina pada tahun 2016 terdapat 525 usulan guru besar yang diajukan tetapi yang disetujui hanya 256 usulan (48%).

Acara ditutup dengan foto bersama nara sumber dan peserta kegiatan.

Related Posts