Kriteria 2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Fokus Penilaian

Penilaian difokuskan pada kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, sistem manajemen sumber daya, sistem penjaminan mutu, sistem komunikasi dan teknologi informasi, program dan kegiatan yang diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi yang bermutu, serta terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional untuk meningkatkan daya saing program studi.

Elemen dan Deskripsi Penilaian
  1. Sistem Tata Pamong:
    1. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi di UPPS.
    2. Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong (kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil).
  2. Kepemimpinan dan Kemampuan Manajerial:
    1. Komitmen pimpinan UPPS.
    2. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek: perencanaan, pengorganisasian, penempatan personel, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, dan pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut.
  3. Kerjasama:

    Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan PS. Unit pengelola memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 4 aspek berikut:

    1. memberikan manfaat bagi PS dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM;
    2. memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung PS;
    3. memberikan kepuasan kepada mitra; dan
    4. menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. ii. Realisasi lerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan PS dan dikelola oleh UPPS.
    5. Realisasi kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan PS dan dikelola oleh UPPS.
  4. Indikator kinerja tambahan:

    pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh UPPS pada tiap kriteria.

  5. Evaluasi capaian kinerja:

    analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja UPPS yang telah ditetapkan di tiap kriteria (capaian kinerja diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan).

  6. Penjaminan mutu:

    keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan non akademik) yang dibuktikan dengan keberadaan 4 aspek:

    1. dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu;
    2. ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI;
    3. terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP);
    4. bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu.
  7. Kepuasan pemangku kepentingan:

    pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap para pemangku kepentingan, seperti: mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna dan mitra yang memenuhi aspek-aspek berikut:

    1. menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan;
    2. dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif;
    3. dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan;
    4. tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem;
    5. review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa; dan
    6. hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa.