Praktik Kerja Lapangan (PKL)/Magang

Praktik Kerja Lapangan (PKL)/Magang merupakan kegiatan praktik yang dilakukan mahasiswa di dunia usaha dan dunia industri untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa sesuai dengan profil lulusan program studi. Pogram Studi S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran selain menghasilkan lulusan profesional di bidang kependidikan juga menyiapkan lulusan yang terampil di bidang lainnya yaitu: office administrator, public relations, sekretaris eksekutif, dan wirausahawan. Oleh karena itu, pada kegiatan Praktik Kerja Lapangan, mahasiswa dapat menempati bidang-bidang tersebut.

 

PKL/Magang diselenggarakan dalam dua jenis yaitu:

  • PKL/Magang Merdeka BelajarKurikulum Merdeka (MBKM) yaitu PKL/Magang yang dilakukan oleh mahasiswa selama minimal lima sampai enam bulan atau satu semester yang diakui setara dengan 20 SKS baik melalui Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) maupun tidak.
  • PKL/Magang Reguler yaitu PKL/Magang yang dilakukan oleh mahasiswa selama minimal dua bulan atau kurang dari lima bulan, yang diberikan bobot setara dengan 3 SKS.

Tujuan PKL/Magang
Tujuan PKL/Magang yang diselenggarakan oleh program studi di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta adalah membekali mahasiswa agar memiliki kompetensi atau mampu dalam:

  • menerapkan konsep, teori dan literasi informasi serta digital yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan.
  • menerapkan alat, teknologi maupun metode dalam memecahkan masalah dan pengambilan keputusan dalam bidang kerja yang sesuai keilmuannya.
  • menerapkan keterampilan berkomunikasi, bekerjasama dalam tim, dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di dunia usaha dunia industri sesuai perkembangan jaman
  • mengembangkan kreativitas, inovasi dan pola pikir kewirausahaan dalam menghadapi tantangan pekerjaan saat ini
  • menerapkan keterampilan teknis mahasiswa dalam menganalisis, keterampilan teknis dalam penyelesaian pekerjaan,
  • menerapkan etika profesi, pengembangan diri dan karakter sertameningkatkan pengalaman kerja sesuai kompetensi yang telah ditetapkan oleh program studi.

Ruang Lingkup PKL/Magang
PKL/Magang diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagai bagian dari pengembangan diri mahasiswa pada dunia kerja yang menjadi salah satu syarat untuk menyelesaikan studi. Kegiatan pembelajaran ini dilakukan melalui kerja
sama dengan mitra PKL/Magang untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki mahasiswa sesuai dengan kompetensi mahasiswa pada bidang keilmuan/program studinya.

Mitra PKL/Magang adalah lembaga/instansi pemerintah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/sekolah atau lembaga pendidikan atau perguruan tinggi/perusahaan swasta maupun UMKM. Mahasiswa diperkenankan mengambil PKL/Magang pada unit kerja yang ada di UNJ pada bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi profil lulusan yang akan dicapai oleh program studi dan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan PKL/Magang yang berlaku di Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta.

Mitra PKL/Magang yang dapat dipilih oleh mahasiswa diutamakan yang telah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara perguruan tinggi dengan mitra PKL/Magang dan atau perjanjian kerjasama antara fakultas/program studi dengan mitra PKL/Magang dalam melaksanakan kegiatan PKL/Magang. Namun, mahasiswa dapat menentukan sendiri tempat PKL/Magang meskipun belum memiliki nota kesepahaman kerjasama PKL/Magang dengan UNJ maupun perjanjian kerjasama dengan fakultas atau program studi. Mahasiswa dapat memilih tempat PKL/Magang dengan ketentuan bahwa bidang kerja yang dilaksanakan mahasiswa sesuai dengan kompetensi lulusan yang ingin dicapai oleh program studi.

Ketentuan Umum PKL/Magang

  1. Mahasiswa diwajibkan mengikuti PKL/Magang sebagai mata kuliah wajib universitas pada jenjang Sarjana dan Diploma.
  2. Selain mata kuliah PKL/Magang, bagi mahasiswa kependidikan, mata kuliah Praktik Ketrampilan Mengajar (PKM) adalah mata kuliah wajib bagi mahasiswa kependidikan yang diselenggarakan selama kurang lebih 1 (satu) semester. Oleh karena itu, mahasiswa kependidikan diperbolehkan memilih PKL/Magang Reguler.
  3. Mahasiswa harus melaksanakan PKL/Magang pada bidang kerja yang sesuai dan relevan dengan keilmuan serta kompetensi lulusan yang ingin dicapai berdasarkan profil lulusan yang telah ditetapkan oleh program studi.
  4. Mahasiswa telah dinyatakan diterima oleh mitra PKL/Magang dan dibuktikan dengan surat keterangan dari mitra PKL/Magang.
  5. PKL/Magang diselenggarakan dalam dua pilihan program berdasarkan periode magangnya yaitu PKL/Magang reguler dan PKL/Magang MBKM yang didalamnya termasuk Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB).
  6. PMMB adalah PKL/Magang MBKM selama satu semester di BUM yang diorganisir oleh Pusat Karir UNJ
  7. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah PKL/Magang dibimbing oleh satu  orang dosen yang ditunjuk oleh Koordinator Program Studi dan satu orang pembimbing lapangan atau penyelia.


Ketentuan Khusus PKL/Magang

  1. PKL/Magang dapat dilaksanakan oleh mahasiswa S1 dengan status aktif.
  2. PKL/Magang dapat dilaksanakan oleh mahasiswa S1 mulai semester 5 dan atau minimal telah menempuh 100 SKS. Untuk program studi DiplomaIII persyaratan minimal SKS untuk dapat mengikuti PKL/Magang adalah 80
    SKS.
  3. Mahasiswa boleh mengajukan sendiri lokasi praktik atau ditentukan oleh unit terkait yang bertanggung jawab.
  4. Mahasiswa harus mendapatkan surat ijin untuk melakukan PKL, yang dapat diajukan melalui Subag. Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni FE dan ditindaklanjuti ke BAKHUM UNJ.
  5. Mahasiswa yang melaksanakan PKL/Magang pada semester 14 dan belum memenuhi ketentuan syarat minimal SKS, maka tidak dapat diakui dan tidak dapat diinput ke Kartu Rencana Studi (KRS). Sertifikat atau bukti telah melaksanakan PKL/Magang tersebut hanya dapat diakui sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
  6. PKL/Magang reguler diselenggarakan selama lebih kurang dua bulan dengan bobot 3 SKS, Untuk mahasiswa S1 dilaksanakan selama 12 bulan dengan bobot 2 SKS, sedangkan untuk mahasiswa D3 dilaksanakan selama
    minimal 40 hari sampai dengan 2 bulan dengan bobot 3 SKS.
  7. PKL/Magang MBKM dilaksanakan selama minimal 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) bulan diakui dengan bobot 20 SKS berdasarkan edaran rektor, yang terdiri dari PKL/Magang MBKM dengan bobot 6 SKS dan 14 SKS dikonversi ke dalam beberapa mata kuliah.
  8. PKL/Magang MBKM pada jenjang S1 diakui dengan bobot 20 SKS dengan rincian: 6 SKS berupa PKL/Magang dan 14 SKS. Konversi 14 SKS dilakukan dengan alternatif konversi sebagai berikut: a) dapat dikonversi seluruhnya ke mata kuliah dalam kurikulum program studi, atau b) dikonversi seluruhnya ke sebagian mata kuliah baru
  9. Mahasiswa dengan IPK semester berjalan kurang dari 2,75 tidak dapat mengambil PKL/Magang MBKM pada semester berikutnya, namun diperbolehkan mengambil PKL reguler. Jika mahasiswa mengambil cuti pada semester sebelumnya maka IPK yang akan dijadikan dasar penentuan SKS adalah IPK pada semester sebelum cuti.
  10. Mahasiswa dengan IPK 3,5 dapat mengikuti PKL/Magang MBKM dan mengambil mata kuliah lain dengan ketentuan total SKS dalam KRS semester tersebut tidak melebihi 24 SKS.
  11. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah lain dalam masa PKL/Magang tetap diwajibkan mengikuti perkuliahan secara reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
  12. Jumlah minimal SKS yang ditempuh oleh mahasiswa program sarjana adalah 144 SKS, sedangkan untuk program Diploma III adalah 110 SKS, dan tidak ada ketentuan maksimal SKS yang dapat diambil, oleh karena itu mahasiswa S-1 dapat mengambil PKL/Magang lebih dari satu kali. Input PKL/Magang ke siakad dilakukan pada masing-masing semester untuk dikonversi 20 sks pada masing-masing semester.
  13. Mahasiswa yang telah mengikuti PKL/Magang 3 SKS, diperbolehkan mengikuti PKL/Magang MBKM pada semester berikutnya.
  14. Apabila mahasiswa mengikuti PKL/Magang melalui Program Kampus merdeka dalam waktu kurang dari 4 bulan, maka tidak dapat dikonversi dalam 20 SKS meskipun di dalam web tertera dapat dikonversi menjadi 20 SKS. Oleh karena itu, mahasiswa diwajibkan untuk menggenapkan menjadi 5-6 bulan (baik di tempat magang yang sama maupun di tempat magang lainnya) agar dapat dikonversi menjadi 20 SKS.
  15. Mahasiswa diperbolehkan mengambil PKL/Magang dalam dua tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, untuk kemudian periode magang di kedua tempat tersebut diakumulasi dan dikonversi dalam 20 SKS.
  16. PKL/Magang pada perusahaan swasta dapat dilakukan pada perusahaan apapun tanpa dibatasi berdasarkan ukuran perusahaan, bentuk badan usaha, jenis usaha maupun kepemilikannya.
  17. PKL/Magang MBKM dapat dilaksanakan selama dua semester berturut-turut di satu mitra magang yang sama, dengan ketentuan mahasiswa 8 diwajibkan mengisi KRS dengan mata kuliah konversi 20 SKS pada masing-masing semester.
  18. Mengacu pada poin 16, mahasiswa diwajibkan mengikuti ujian PKL/Magang pada setiap akhir periode magang dan mitra PKL/Magang akan memberikan penilaian pada setiap akhir periode magang. Apabila periode magang berada pada dua semester yang berbeda, mahasiswa diwajibkan mengikuti sidang PKL/Magang sebelum masa magang berakhir
    agar nilai magang dapat diinput pada akhir semester.
  19. Jadwal input nilai PKL/Magang dan mata kuliah konversi pada sistem siakad.unj.ac.id dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan dengan jadwal input nilai mata kuliah lainnya.
  20. PKL/Magang dapat dilaksanakan pada dua atau lebih mitra magang, dengan periode yang berbeda-beda.
  21. Apabila PKL/Magang dilaksanakan pada dua mitra magang, maka lamanya waktu magang akan diakumulasi dari semua PKL/Magang yang telah dijalankan, untuk selanjutnya dikonversi dalam bobot 20 SKS dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan minimal 5 (lima) bulan.
  22. Mengacu pada poin 20, laporan PKL/Magang disusun dalam satu laporan yang didalamnya memuat seluruh kegiatan PKL/Magang di dua tempat PKL/Magang yang berbeda.
  23. Apabila PKL/Magang dilaksanakan di dua tempat yang berbeda pada semester yang sama maka sidang PKL dapat dilakukan satu kali.