PENTINGNYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DI ERA SOCIETY 5.0

Pada hari Rabu, 27 Januari 2024, Program Studi Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Jakarta menyelenggarakan kegiatan pembelajaran melalui program serial Pendidikan ekonomi dengan tema “Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Pendidikan Profesi Guru di Era Society 5.0” yang berlangsung di Virtual Zoom Meetings. Pada kegiatan ini, dihadirkan Bapak Cucu Hardian S.E mahasiswa PPG dalam jabatan UNJ serta guru SMKN 6 Bekasi dan Ibu Retno Wulan S.E, mahasiswa PPG Dalam Jabatan UNJ dan guru SMK Karya Guna 2 sebagai narasumber utama pada kegiatan pembelajaran ini.

Kegiatan ini diawali dengan peserta masuk ke dalam ruang zoom pukul 9.30 WIB. Selanjutnya dilakukan pembukaan kegiatan oleh MC yaitu Ruth Abigail Tarigan S.Pd, pembacaan doa, kegiatan dimulai dengan sesi penjelasan materi “Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Pendidikan Profesi Guru di Era Society 5.0” oleh narasumber. Peningkatan kualitas pendidikan menjadi suatu kebutuhan mendesak di era Society 5.0, di mana teknologi informasi dan kecerdasan buatan menjadi pendorong transformasi masyarakat. Pendidikan profesi guru menjadi kunci utama dalam menjawab tantangan ini. Guru bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran yang melek teknologi, memiliki pendekatan hati ke siswa, dan siap belajar secara kontinu.

Bapak Cucu Hardian dan Ibu Retno juga menjelaskan Dalam era Society 5.0, guru dituntut untuk melek teknologi. Teknologi informasi telah menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari, dan guru perlu mengintegrasikan teknologi ke dalam proses pembelajaran. Guru yang melek teknologi dapat menggunakan platform digital, aplikasi pembelajaran, dan alat bantu teknologi lainnya untuk menciptakan pengalaman belajar yang lebih menarik dan relevan bagi siswa.

Selain melek teknologi, pendekatan hati ke siswa menjadi landasan penting dalam peningkatan kualitas pendidikan. Guru perlu memahami kebutuhan dan potensi setiap siswa secara individual. Pendekatan hati ke siswa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung perkembangan holistik siswa, tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga sosial dan emosional.

Guru yang ingin meningkatkan kualitas pendidikan juga perlu lebih sering masuk kelas. Melalui kehadiran aktif di kelas, guru dapat lebih dekat dengan realitas pembelajaran, memahami dinamika kelas, dan merespon secara lebih efektif terhadap kebutuhan siswa. Kehadiran guru yang konsisten menciptakan ikatan yang kuat antara guru dan siswa, yang dapat meningkatkan motivasi belajar dan interaksi dalam kelas.

Selanjutnya, Bapak Cucu Hardian dan Ibu Retno juga menjelaskan konsep bahwa belajar tidak mengenal usia menjadi landasan penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan. Guru sendiri perlu menjadi teladan bahwa proses pembelajaran adalah perjalanan seumur hidup. Semangat belajar tidak boleh terbatas oleh usia atau status. Guru yang aktif belajar, mencari pengetahuan baru, dan terbuka terhadap perubahan, akan memberikan inspirasi kepada siswa untuk mengembangkan sikap yang sama.

Dalam menghadapi tuntutan Society 5.0, guru perlu memposisikan diri sebagai fasilitator pembelajaran. Guru tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga membimbing siswa dalam membangun pengetahuan mereka sendiri. Penerapan pendekatan pembelajaran aktif seperti Problem-Based Learning (PBL), cooperative learning, dan STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) dapat merangsang kreativitas dan pemecahan masalah siswa.

Selaku guru, kesiapan untuk belajar dan beradaptasi sangat penting. Guru diharapkan mau belajar ke Pendidikan Profesi Guru (PPG), meskipun bukan dari latar belakang jurusan pendidikan. Ini menunjukkan kesediaan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi sebagai pendidik. PPG dapat memberikan wawasan baru, metode pembelajaran terkini, dan keterampilan pedagogis yang dapat diaplikasikan di dalam kelas.

Perlu juga diakui bahwa belajar dengan sistem yang mengedepankan anak sebagai subjek pembelajaran adalah kunci. Penerapan pendekatan seperti PBL, cooperative learning, dan STEM menempatkan siswa sebagai pelaku utama dalam proses belajar. Guru berperan sebagai pembimbing dan fasilitator, memastikan bahwa siswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan, tetapi juga mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, dan kolaborasi.

Bapak Cucu Hardian dan Ibu Retno juga menjelaskan Dengan menjalankan prinsip-prinsip ini, guru dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan di era Society 5.0. Pendidikan profesi guru menjadi fondasi utama yang dapat membentuk generasi yang siap menghadapi tantangan masa depan, terhubung dengan teknologi, berdaya saing global, dan memiliki keterampilan yang relevan. Peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru semata, tetapi juga merupakan investasi strategis bagi pembangunan masyarakat yang berbasis pengetahuan dan teknologi.

Bapak Cucu Hardian dan Ibu Retno, PPG Dalam Jabatan (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang telah menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di bidang pendidikan. Syarat dan ketentuan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dapat mencakup beberapa hal berikut:

  1. Status Pegawai Negeri Sipil (PNS):  Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pendidikan.
  2. Kualifikasi Pendidikan: Peserta PPG Dalam Jabatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh program tersebut. Kualifikasi pendidikan ini dapat berkaitan dengan jenjang dan bidang studi pendidikan.
  3. Surat Rekomendasi dari Pejabat Instansi: Calon peserta PPG Dalam Jabatan biasanya memerlukan surat rekomendasi dari pejabat instansi atau atasan langsung yang menyatakan persetujuan untuk mengikuti program PPG.
  4. Keberlanjutan Penempatan Kerja: Peserta PPG Dalam Jabatan harus bersedia dan dapat menjamin keberlanjutan penempatan kerja di bidang pendidikan di daerah setelah menyelesaikan program PPG.
  5. Jumlah Tahun Mengajar: Beberapa program PPG Dalam Jabatan mungkin memiliki persyaratan jumlah tahun mengajar minimum sebagai syarat untuk dapat mengikuti program.
  6. Ujian Kompetensi: Calon peserta PPG Dalam Jabatan mungkin diharuskan mengikuti ujian kompetensi sebagai bagian dari proses seleksi.
  7. Persetujuan Instansi dan Kementerian: Persetujuan atau rekomendasi dari instansi tempat bekerja dan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  8. Dokumen Pendukung: Persyaratan administratif lainnya, seperti fotokopi ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu pegawai, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan Kemendikbudristek.

Penting untuk dicatat bahwa syarat dan ketentuan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Oleh karena itu, calon peserta sebaiknya selalu memeriksa informasi terkini dan resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait atau Kemendikbudristek. Proses seleksi dan persyaratan dapat berbeda-beda setiap tahunnya.

    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *