Pedoman Mutu ini menguraikan Sistem Manajemen Mutu di Fakultas Ekonomi dan merupakan Pedoman Mutu dalam melaksanakan tugas bagi seluruh civitas akademika Fakultas Ekonomi. Perubahan terhadap sistem manajemen mutu tidak diperbolehkan tanpa persetujuan Dekan Fakultas Ekonomi dan Wakil Manajemen Mutu (WMM), serta harus ditetapkan dengan mengacu pada prosedur mutu yang terkandung di dalam dokumen ini.
Dokumen ini milik Fakultas Ekonomi, isi dokumen tidak diperkenankan untuk digandakan atau disalin dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari Wakil Manajemen Mutu Fakultas Ekonomi
GPJM FE UNJ 2018
PROSEDUR PENGENDALIAN REKAMAN
Tujuan Prosedur ini adalah menguraikan cara-cara untuk menangani semua dokumen yang berhubungan dengan Sistem Manajemen Mutu, sehingga dokumen-dokumen tersebut dapat dikendalikan dengan baik sebelum dan setelah penerbitannya.
Tujuan prosedur ini adalah untuk menetapkan sistem audit yang sistematis guna memastikan terselenggaranya Sistem Manajemen Mutu. Prosedur ini mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan audit internal dan tindak-lanjut yang ditentukan.
Hasil Review Atas Risiko dan Peluang Fakultas EKonomi Universitas Negeri Jakarta (FE UNJ) disusun berlandaskan aturan dan kebijakan tingkat nasional, rencana strategis universitas dan rencana strategis fakultas periode sebelumnya. Hasil Review Atas Risiko dan Peluang yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan fakultas ini akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas Tridharma pergurua tinggi di lingkungan FE UNJ.
Strategi dan program yang dirumuskan dalam Hasil Review Atas Risiko Dan Peluang ini didasarkan pada faktor kekuatan dan kelemahan sebagai faktor internal serta peluang dan ancaman yang merupakan faktor eksternal. Hasil Review Atas Risiko Dan Peluang ini disusun agar dapat dijadikan panduan dalam merumuskan perencanaan kinerja, program dan kegiatan tahunan di FE UNJ selama periode 2013 – 2017 sehingga diharapkan dapat diperoleh kinerja dan hasil yang optimal.(Doc GPJM/Aw).
Prosedur ini bertujuan untuk Barang dan Jasa yang tidak sesuai pada persyaratan Barang dan Jasa. Barang dan Jasa yang tidak sesuai ditandai dan dikendalikan untuk mencegah proses lebih lanjut yang tidak disengaja.
Tujuan prosedur ini adalah untuk memastikan diterapkannya Koreksi(perbaikan) dan tindakan koreksi terhadap penyebab-penyebab ketidaksesuaian barang dan jasa.