Praktisi Mengajar Teori Akuntansi: “Pelaporan Akuntansi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)”

Pada tanggal 30 Mei 2024, Program Studi Sarjana Akuntansi Universitas Negeri Jakarta menyelenggarakan kegiatan PRAKTISI MENGAJAR dengan tema “Pelaporan Akuntansi LPD” yang berlangsung secara online melalui Zoom Cloud Meetings. Pada kegiatan ini dihadirkan pembicara yang paham di bidangnya, yaitu: Bapak Prof. Dr. I Wayan Suartana, SE., Ak., M.Si., CA. Beliau merupakan Dosen dan Praktisi Akuntansi LPD selaku narasumber pada kegiatan pembelajaran untuk mata kuliah Teori Akuntansi. Acara yang dimulai pada pukul 12.30 WIB, dengan pembukaan oleh Zefanya Jeane Michaela selaku Moderator (Mahasiswa S1 Akuntansi Angkatan 2022). Dosen untuk Mata Kuliah oleh Ibu Prof. Dr. I Gusti Ketut Agung Ulupui, S.E., M.Si., Ak., CA., dan Bapak Dr. Muhammad Yusuf, S.E., M.M., serta Asisten Dosen yang bernama Ritz Erick Imanuel, selaku Mahasiswa RPL S1 Akuntansi Angkatan 2023. Selanjutnya, pemaparan materi “Pelaporan Akuntansi LPD” oleh narasumber.

Bapak Prof. Wayan, secara terstruktur dan sistematis memaparkan hal-hal terkait tema yang dibawakan, sebelum penjelasan pada inti materi. Pembukaan topik oleh Narasumber dengan menjelaskan terlebih dahulu Struktur Lembaga Keuangan yang ada di Bali, termasuk memperkenalkan adanya istilah Desa Adat dan Desa Dinas yang memiliki perbedaan dari segi karakteristik masing-masing. Selanjutnya, Beliau selaku Narasumber memberikan kesempatan untuk bertanya kepada para mahasiswa terkait dengan tema yang dibawakan untuk menguji rasa keingintahuan mahasiswa terhadap materi yang disajikan.

Penyajian oleh Bapak Prof. Wayan dengan beberapa data yaitu jumlah desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di setiap Kabupaten yang berada di Bali, Rentabilitas Laba dan Aset LPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019/2020, Rentabilitas Laba dan Aset LPD per Kabupaten Tahun Anggaran 2019/2020, Pendapatan LPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019/2020, Pendapatan LPD per Kabupaten Tahun Anggaran 2019/2020, Kredit LPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019/2020, Kredit LPD per Kabupaten Tahun Anggaran  2019/2020, Tabungan LPD Tahun Anggaran 2019/2020, Deposito LPD Tahun Anggaran 2019/2020, serta Kesehatan LPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019/2020. Pelaporan keuangan LPD yang dimuat pada buku “Pelaporan Akuntansi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)” karya narasumber terdiri atas 10 bagian yaitu: 1. Triple Bottom Line Accounting; 2. Akuntansi Berbasis THK; standar akuntansi LPD; standar ETAP; entitas usaha, tata kelola, dan kebijakan akuntansi; substansi mengalahkan bentuk; tata laksana; pandemi dan Going Concern LPD; LPD dan kecerdasan finansial; serta rerangka laporan keuangan LPD.

Lembaga Perkreditan Desa terbagi atas 3 bangunan yaitu: 1. Bangunan Budaya, 2. Bangunan Ekonomi, dan 3. Bangunan Sosial. Ketiga hal tersebut, kemudian membentuk sebuah Laporan Keuangan yang berbasis Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan Laporan Aktivitas yang berbasis Tri Hita Karana (THK). Laporan Keuangan terdiri atas elemen Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Komitmen, dan Kontijensi. Sedangkan Laporan Aktivitas terdiri atas elemen kontribusi terhadap parahyangan (hubungan dengan Tuhan), pawongan (hubungan dengan sesama manusia), dan palemahan (hubungan dengan alam). LPD dan manajemen risiko memiliki beberapa bagian yaitu keuangan desa adat, kondisi penting, kondisi cukup, serta LPD dan keuangan berkelanjutan.

Topik yang akan Beliau jelaskan merupakan hasil penelitian Bapak Prof. Wayan selama 38 tahun. Pada akhirnya, Narasumber bermaksud untuk memasukkan adat-istiadat atau unsur budaya ke dalam alur Lembaga Keuangan di Desa Adat Pecatu sebagai upaya untuk mengembangkan budaya organisasi yang sensitif terhadap risiko dimulai dari lingkungan pengendalian. Faktor dari lingkungan pengendalian yang buruk dapat berimplikasi pada munculnya permasalahan yang kompleks sehingga dapat menimpa Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Adanya indikasi yang teridentifikasi yaitu kewenangan tanpa kontrol pada level pengurus, pengurus mudah diintervensi misalnya keputusan dalam pemberian kredit, dan sistem kompensasi yang buruk. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) mengimplementasikan manajemen risiko menuju budaya dan nilai-nilai sadar risiko. Nilai yang harus abadi adalah “Karmaphala”. Bila Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menghadapi masalah luar biasa seperti pandemi pada tahun 2020 lalu, maka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sepantasnya memberikan respon nilai “Nrimo” tetapi tidak putus asa.

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan yang dimiliki oleh Desa Adat, sedangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga keuangan yang dimiliki oleh Desa Dinas. Fee Based Income merupakan pendapatan yang diperoleh bukan berasal dari aktivitas utama Perbankan, misalnya Pendapatan dari Biaya Admin, dan lain sebagainya selain dari Bunga.

Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang diimplementasikan pada Manajemen Risiko Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berdasarkan Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Selanjutnya mengalami perubahan dengan adanya adaptasi ke dalam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi 4 bagian yaitu Culture/Value, Strategy, Risk Assessment, dan Control Environment. Pada saat pandemi terjadi di Indonesia, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki model penguatan yang terdiri atas 5 poin utama yaitu: 1. Efisiensi, 2. Refocusing, 3. Perubahan Cara Kerja, 4. Inovasi Produksi dan Layanan, serta 5. Perubahan Ke Arah Fee Based Income Lumbung Pangan. Setelah pandemi dan memasuki fase endemi, perubahan terjadi yang kemudian mengubah model penguatan menjadi 4 poin utama yaitu: 1. Ekonomi Digital, 2. Fee Based Income, 3. Organisasi Tanpa Lantor, dan 4. Penguatan Tata Kelola.

Pembahasan terakhir yang dibawakan oleh Bapak Prof. Wayan adalah mengenai 3 tahapan dalam bagan proses akuntansi Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Pertama: Tahap Pencatatan yang terdiri atas: Bukti Transaksi, Jurnal, dan Buku Besar. Tahap Kedua adalah Tahap Pengikhtisaran yang terdiri atas Neraca Saldo, Jurnal Penyesuaian, Jurnal Penutup, Menutup Buku Besar, dan Neraca Saldo Setelah Penutupan. Tahap terakhir adalah Tahap Ketiga yaitu Tahap Pelaporan yang terdiri dari Laporan Keuangan di mana di dalamnya terdapat: Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).