Kriteria 2 – Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama

C.2.4.a Sistem Tata Pamong

A. Dokumen formal sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko.
B. Bukti yang sahih terkait upaya institusi melindungi integritas akademik dan kualitas pendidikan tinggi.
C. Dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja institusi beserta tugas dan fungsinya
D. Bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan Good University Governance (paling tidak mencakup aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan), dan manajemen risiko. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat (PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 3).
E. Keberadaan dan keberfungsian lembaga/fungsi penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas.
A. Dokumen formal sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko.

Bukti Fisik dan data dukung :

  1. OTK UNJ (A/S)
  2. STATUTA UNJ (A/S)
  3. SK Pendirian Universitas dan Fakultas (A/S)
  4. Dokumen SPMI tentang tata pamong (A/S)
  5. bukti tentang kredibilitas (SK Senat tentang pemilihan Rektor) (BL)
  6. Soft file akuntabilitas, dan WTP keuangan (BL)
  7. Aturan tentang reward dan punishment, dosen, dan mahasiswa, dan tenaga kependidikan (BL)

B. Bukti yang sahih terkait upaya institusi melindungi integritas akademik dan kualitas pendidikan tinggi.

Bukti Fisik dan data dukung :

C. Dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja institusi beserta tugas dan fungsinya

Bukti Fisik dan data dukung :

  1. OTK Kemenristek Dikti (A/S)
  2. OTK UNJ (A/S)
  3. Statuta UNJ (A/S)

D. Bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan Good University Governance (paling tidak mencakup aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan), dan manajemen risiko. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat (PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 3).

Bukti Fisik dan data dukung :

  1. OTK Kemenristek Dikti
  2. OTK UNJ
  3. Statuta UNJ
  4. SK Pendirian Universitas dan Fakultas
  5. Dokumen Standar SPMI
  6. Dokumen Manual SPMI
  7. Dokumen Formulir SPMI
  8. Dokumen Kebijakan SPMI

E. Keberadaan dan keberfungsian lembaga/fungsi penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas.

Bukti Fisik dan data dukung :

  1. Dokumen Kebijakan dan SK Ketua dan Auditor SPI (A/S)

C.2.4.b Kepemimpinan

A. Dokumen formal penetapan personil pada berbagai tingkat manajemen dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk mencapai visi, misi dan budaya serta tujuan strategis insitusi.
B. Bukti yang sahih terkait terjalinnya komunikasi yang baik antara pimpinan dan stakeholders internal untuk mendorong tercapainya visi, misi, budaya, dan tujuan strategis institusi.
C. Bukti kaji ulang dan perbaikan kepemimpinan dan struktur manajemen institusi untuk mencapai kinerja organisasi yang direncanakan.
A. Dokumen formal penetapan personil pada berbagai tingkat manajemen dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk mencapai visi, misi dan budaya serta tujuan strategis insitusi.

Bukti fisik dan data dukung:

  1. OTK UNJ (A/S)
  2. STATUTA UNJ (A/S)
  3. SK Pengangkatan Rektor dan Dekan (A/S)
  4. Peraturan rektor dan Persen terkait dengan tata cara pemilihan Rektor, Dekan, Senat dan Koorprodi. (A/S)
  5. Tupoksi Dekan dan Koorprodi (FBS)

B. Bukti yang sahih terkait terjalinnya komunikasi yang baik antara pimpinan dan stakeholders internal untuk mendorong tercapainya visi, misi, budaya, dan tujuan strategis institusi.

Bukti fisik dan data dukung:

  1. Dokumen Penghargaan terhadap Dosen, Tendik, dan Mahasiswa (BL)

C. Bukti kaji ulang dan perbaikan kepemimpinan dan struktur manajemen institusi untuk mencapai kinerja organisasi yang direncanakan.

Bukti fisik dan data dukung:

  1. Perjanjian Kinerja Rektor dengan Menteri  (A/S)
  2. Lakip UNJ 2017-2019 (A/S)
  3. Perjanjian kinerja Dekan dengan Rektor (A/S)

C.2.4.c Pengelolaan

A. Bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek.
B.Dokumen formal dan pedoman pengelolaan mencakup 11 aspek.
C. Bukti yang sahih tentang implementasi kebijakan dan pedoman pengelolaan yang mencakup 11 aspek.
D. Dokumen formal rencana strategis dan bukti mekanisme persetujuan terhadap rencana strategis yang mencakup 5 aspek
A. Bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek.

1) Dokumen Hasil Monev Tata Kelola (BL)
2) Lakip UNJ 2017, 2018, 2019 (A/S)
3) Hasil Audit SPMI (BL)
4) SOP Unit dan Lembaga (BL)

B.Dokumen formal dan pedoman pengelolaan mencakup 11 aspek.

1) Pedoman Pendidikan (Pedoman Akademik)
2) Peraturan Akademik
3) Pedoman Kemahasiswaan/Kegiatan kemahasiswaan (WR 3)
4) Pedoman Penelitian atau Buku Panduan Penelitian 2020
5) Pedoman PkM atau Buku Panduan PkM 2020
6) Pedoman Pengelolaan SDM (BUK)
7) Pedoman Pengelolaan Keuangan
8) Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana
9) Pedoman Sistem Informasi
10) Dokumen SPMI
11) Pedoman Kerjasama

C. Bukti yang sahih tentang implementasi kebijakan dan pedoman pengelolaan yang mencakup 11 aspek.

  1. Laporan Hasil monev pelaksanaan perkuliahan
  2. Laporan hasil kegiatan penelitian 
  3. Laporan hasil kegiatan P2M
  4. Laporan hasil audit internal oleh pusat penjamin mutu

D. Dokumen formal rencana strategis dan bukti mekanisme persetujuan terhadap rencana strategis yang mencakup 5 aspek

C.2.4.d) Sistem Penjaminan Mutu

A. Dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek.
B. Bukti yang sahih terkait praktek baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi.
A. Dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek.

1) organ/fungsi SPMI
2) dokumen SPMI
3) auditor internal
4) hasil audit
5) bukti tindak lanjut

B. Bukti yang sahih terkait praktek baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi.

  1. Laporan Rapat Tinjauan Manajemen 2018
  2. Laporan Rapat Tinjauan Manajemen 2019
  3. Laporan Rapat Tinjauan Manajemen 2020

C.2.4.e) Kerjasama

A. Dokumen formal kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan (dalam dan luar negeri), dan monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama.
B. Dokumen perencanaan pengembangan jejaring dan kemitraan yang ditetapkan untuk mencapai visi, misi dan tujuan strategis institusi.
C. Data jumlah, lingkup, relevansi, dan kebermanfaatan kerjasama.
D. Bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan, tingkat kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan untuk menjamin ketercapaian visi, misi dan tujuan strategis.
A. Dokumen formal kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan (dalam dan luar negeri), dan monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama.

  1. SOP tentang kerjasama dan Format pembuatan MOU  (A/H)
  2. Pedoman Kerjasama
  3. SOP Monitoring Kerjasama (BL)

B. Dokumen perencanaan pengembangan jejaring dan kemitraan yang ditetapkan untuk mencapai visi, misi dan tujuan strategis institusi.

  1. Pengembangan Jejaring kemitraan Renstra dan RSB

C. Data jumlah, lingkup, relevansi, dan kebermanfaatan kerjasama.

D. Bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan, tingkat kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan untuk menjamin ketercapaian visi, misi dan tujuan strategis.

Monev  kerjasama  2014-2019 (A/S)

C.2.5 Indikator Kinerja Tambahan

Pelampauan SN-DIKTI (indikator kinerja tambahan) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi pada tiap kriteria
Pelampauan SN-DIKTI (indikator kinerja tambahan) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi pada tiap kriteria

Buku SPMI tentang standar UNJ, yang melampaui SN Dikti (A/S)

C.2.6 Evaluasi Capaian Kinerja

Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan institusi yang memenuhi 2 aspek
Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan institusi yang memenuhi 2 aspek

Laporan rektor pertahun 16,17,18 ,
LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, upload soft filenya) (A/S)

C.2.7 Penjaminan Mutu

1) keberadaan dokumen formal penetapan standar mutu,
2) standar mutu dilaksanakan secara konsisten,
3) monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, dan
4) hasilnya ditindak lanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu.
1) keberadaan dokumen formal penetapan standar mutu,

Penetapan Standar Mutu

2) standar mutu dilaksanakan secara konsisten,

Standar Mutu (A/S)

3) monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, dan

Monev SPMI (BL)

4) hasilnya ditindak lanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu.

Tindak Lanjut (BL)

C.2.8 Kepuasan Pemangku Kepentingan

Tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada masing-masing kriteria: tata pamong dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada masing-masing kriteria: tata pamong dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Data Kepuasan dari SPM-UNJ


SPMI FE Kriteria 2


PPEPP Kriteria 2


Kriteria 1


Kriteria 3


Semua Kriteria