Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Fakultas menyediakan 28 buah paket Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) 2020 @Rp 10.000.000 dipotong pajak.
  2. Format usulan dan laporan serta ketentuan umum hibah PKM mengikuti panduan yang diterbitkan oleh LPPM UNJ.
  3. Kegiatan PKM 2020 dilakukan di Kampus UNJ.
  4. Peserta PKM 2020 adalah para pendidik (guru, dosen, orang tua) yang tidak terafiliasi dengan UNJ.
  5. Skema PKM 2020 ada dua RESEARCH BOOTCAMP dan DESA BINAAN.
  6. Penyelenggaraan PKM 2020 melibatkan minimal 30 orang peserta.
  7. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal Dies Natalis UNJ tahun 2020.
  8. Usulan diajukan oleh kelompok dosen FE UNJ yang berstatus aktif dan terdiri dari maksimum tiga orang.
  9. PKM harus melibatkan minimal lima orang mahasiswa berstatus aktif.
  10. Ketua pengusul adalah dosen PNS.
  11. Luaran PKM berupa laporan kegiatan dan satu buah draf artikel siap dikirimkan ke sebuah jurnal.
  12. Biaya penerbitan artikel pada jurnal ditanggung oleh fakultas.
  13. Tenggat waktu pengumpulan artikel siap terbit dan laporan kegiatan adalah akhir September 2020.

SKEMA PKM 2020

Jenis kegiatan PKM untuk desa binaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sasaran yang akan dikunjungi oleh dosen tetap FE. Desa Binaan untuk PKM FE 2020 akan diselenggarakan di Kecamatan Jampang, Kabupaten Bogor. Di kecamatan ini, ada desa-desa yang dapat dipilih sebagai tempat penelitian, yaitu:

  1. Desa Jampang
  2. Desa Parakan Jaya
  3. Desa Kemang
  4. Desa Tegal
  5. Desa Semplak Barat
  6. Desa Bojong
  7. Desa Pabuaran
  8. Desa Pondok Udik.

Berikut syarat dan aturan lainnya.

  1. Pelaksanaan Desa Binaan maksimum Juli 2020.
  2. Melibatkan lima orang mahasiswa untuk setiap proposal.
  3. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan Desa Binaan, harus mengambil mata kuliah KKN dan terdaftar dalam Siakad. KKN bernilai 2 SKS.