INFO AKADEMIK PRODI S2 MAGISTER MANAJEMEN

Menindaklanjuti  ketentuan administrasi akademik mahasiswa pascasarjana, khususnya dilingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang telah dikeluarkannya surat nomor 047/UN.39.5.FE/LL/2018 tentang Pemberitahuan Masa Studi di program studi Magister Manajemen, dengan ini kami memberitahukan bahwa:

  1. Mahasiswa yang masih dalam masa studi tetapi tidak membayar biaya pendidikan semester 108 Tahun Akademik 2017/2018 pada masa pembayaran yang telah ditentukan, secara otomatis dimasukan kedalam kelompok mahasiswa tidak aktif dan diwajibkan mengurus surat cuti.
  2. Mahasiswa yang memiliki tunggakan 3 (tiga) semester atau lebih (dalam artian berturut-turut atau tidak) dan tidak membayar tunggakan tersebut pada masa pembayaran semester 108, maka akan DICABUT status mahasiswanya di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
  3. Mahasiswa mulai angkatan tahun 2011 terikat pembatasan masa studi HANYA 4 tahun untuk program studi Magister Manajemen. Mahasiswa yang angkatan 2011, 2012, 2013, dan 2014 diberikan tenggang waktu HANYA memiliki masa studi 1 semester saja yaitu semester 108 Tahun Akademik 2017/2018. Mahasiswa tersebut akan kehilangan status mahasiswanya, bila tidak menyelesaikan studi nya pada semester 108 Tahun Akademik 2017/2018.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, agar dapat dimaklumi dan dapat menjadi tanggung jawab.