Menindaklanjuti ketentuan administrasi akademik mahasiswa pascasarjana, khususnya dilingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang telah dikeluarkannya surat nomor 047/UN.39.5.FE/LL/2018 tentang Pemberitahuan Masa Studi di program studi Magister Manajemen, dengan ini kami memberitahukan bahwa:
- Mahasiswa yang masih dalam masa studi tetapi tidak membayar biaya pendidikan semester 108 Tahun Akademik 2017/2018 pada masa pembayaran yang telah ditentukan, secara otomatis dimasukan kedalam kelompok mahasiswa tidak aktif dan diwajibkan mengurus surat cuti.
- Mahasiswa yang memiliki tunggakan 3 (tiga) semester atau lebih (dalam artian berturut-turut atau tidak) dan tidak membayar tunggakan tersebut pada masa pembayaran semester 108, maka akan DICABUT status mahasiswanya di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
- Mahasiswa mulai angkatan tahun 2011 terikat pembatasan masa studi HANYA 4 tahun untuk program studi Magister Manajemen. Mahasiswa yang angkatan 2011, 2012, 2013, dan 2014 diberikan tenggang waktu HANYA memiliki masa studi 1 semester saja yaitu semester 108 Tahun Akademik 2017/2018. Mahasiswa tersebut akan kehilangan status mahasiswanya, bila tidak menyelesaikan studi nya pada semester 108 Tahun Akademik 2017/2018.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, agar dapat dimaklumi dan dapat menjadi tanggung jawab.