PELAPORAN DATA DOSEN, MAHASISWA DAN KELEMBAGAAN PADA PDDIKTI

Berdasarkan SURAT EDARAN nomor 5923/E1.2/KP/2014 tentang Pelaporan Data Dosen, Mahasiswa dan Kelembagaan Pada PDDIKTI, demi meningkatkan Penjaminan Mutu, Relevansi, Keterjangkauan, Pemerataan yang berkeadilan dan Akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.

Dengan ini menyampaikan informasi dari surat edaran tersebut, berupa point-point yang harus diketahui, yaitu:

  1. setiap perguruan tinggi wajib melaporkan kegiatan proses belajar mengajar kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  2. Bagi Mahasiswa sesudah periode akademik 2003-2004 yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan datanya belum terdaftar pada PDDIKTI dimohon untuk menghubungi bagian akademik dan kemahasiswaan Perguruan Tinggi asal, agar dapat segera mengunggah datanya sekaligus memutahirkan status datanya ke PDDIKTI
  3. Mulai semester gasal tahun 2014, pelaporan aktivitas akademik wajib dilakukan 2(dua) kalipada setiap semester berjalan. yaitu pada satu bulan setelah awal perkuliahan dan pada akhir semester. keterlambatan hanya dapat diproses setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan mohon dapat memahami dan mentaatinya.

*sumber: surat edaran KEMENDIKBUD nomor 5923/E1.2/KP/2014