Seminar “Peran DJKN Membangun Negeri”

 
       Pada hari Selasa, 20 Desember 2016 bertempat di Gedung Aula Latief, Fakultas Ekonomi kembali mengadakan seminar bertema “Peran DJKN Membangun Negeri”. Acara seminar dimulai pada pukul 08.00 dimoderatori oleh Dosen FE UNJ, Muhammad Yusuf dan acara berakhir pada pukul 12.10. Diawali dengan pembukaan dan pembacaan do’a, lalu sambutan perwakilan UNJ oleh wakil Dekan I, Setyo Ferry Wibowo dan dilanjutkan sambutan perwakilan DJKN oleh Direktur Hukum dan Humas, Hady Purnomo. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I dibawah Kementrian Keuangan yang diberi mandate sebagai pengelola kekayaan Negara. Bidang pekerjaan yang dilaksanakan oleh DJKN meliputi melakukan pengelolaan kekayaan Negara (termasuk didalamnya adalah kekayaan Negara yang dimiliki, dipisahkan, dan dikuasai Negara), pengurusan piutang Negara, pelayanan lelang, dan pelayanan penilaian. Saat ini paradigma DJKN sebagai State Assets Manager yang akan menjadikan DJKN sebagai Revenue Center.
        Pertama, Pengelolaan Kekayaan Negara yang dimiliki yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Kekayaan Negara yang dikuasai seperti bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu pada perusahaan Negara/perusahaan daerah. Asset tersebut dikelola secara professional dan akuntabel agar dapat memberi manfaat yang optimal.
      Kedua, piutang Negara. Instansi pemerintah pusat/daerah berkewajiban untuk menagih piutang Negara yang dimilikinya. Apabila gagal, pengurusan piutang Negara tersebut diserahkan kepada DJKN. Dalam mengurus piutang Negara, DJKN memiliki kewenangan untuk memeriksa harta kekayaan pihak yang berhutang, memblokir asset, melakukan paksa badan, menyita, dan melelang asset terkait.

Ketiga, Lelang. Lelang menjadi alternative yang baik dalam transaksi jual beli karena melalui lelang dapat tercapai transparansi, efisiensi, dan harga yang optimal.
       Keempat, Penilian.Penilaian merupakan kegiatan yang mendukung pengelolaan kekayaan Negara, pengurusan piutang Negara, dan lelang. Objek penilaian DJKN dapat berupa asset berwujud maupun tidak berwujud yang dimiliki/dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD.
Melalui acara ini, banyak pengetahuan yang didapatkan oleh para mahasiswa. Serta diharapkan DJKN dan mahasiswa khususnya masyarakat umumnya dapat bersama-sama menjaga dan mengelola asset Negara.